PT Qyusi Global Indonesia, Perusahaan Perekrutan Tenaga Kerja Terpercaya di Indonesia
Kami merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyedia jasa tenaga kerja
Perusahaan outsourcing seperti PT QYUSI GLOBAL INDONESIA adalah perusahaan yang menjadi penghubung antara tenaga kerja dan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Dengan kata lain, PT QYUSI GLOBAL INDONESIAmenjadi penyalur tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan lain.
Jenis usaha yang dilakukan oleh PT QYUSI GLOBAL INDONESIA memanfaatkan sistem outsourcing. Sistem outsourcing merupakan sebuah upaya memenuhi kebutuhan tenaga pekerja pada sebuah perusahaan. Outsourcing biasanya menjadi solusi yang dipilih oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka.
Outsourcing secara sederhana dapat diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Sistem ini digadang-gadang mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia di tempat yang paling efektif. Selain itu sisten ini diklaim dapat membantu menjaga ekonomi pasar bebas dalam skala global.
Sistem outsourcing dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah sistem alih daya. Sistem ini pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an. Sistem alih daya mulai hadir di Indonesia pada masa pemerintahan presiden Megawati tahun 2001-2004.
Keberadaan sistem outsourcing di Indonesia ditandai dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian banyak pengusaha yang melihat peluang ini sebagai kesempatan untuk membuat perusahaan penyalur tenaga kerja. Salah satunya adalah PT QYUSI GLOBAL INDONESIAyang mulai didirikan secara resmi pada tahun 2011.
Berkat kredibilitasnya, kini PT QYUSI GLOBAL INDONESIAmenjadi mitra penyalur tenaga kerja yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia. Kantor cabangnya pun tersebar di seluruh penjuru Indonesia untuk mendukung usaha yang dilakukan. Saat ini PT QYUSI GLOBAL INDONESIAberpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam menjalankan usahanya.
Sistem Outsourcing merupakan sistem kerjasama pekerjaan yang melibatkan tiga pihak, yaitu pekerja, perusahaan outsourcing, dan perusahaan penyedia lapangan kerja. Dalam sistem ini, penyedia lapangan kerja tidak langsung berhubungan dengan pekerja, tapi melalui perusahaan outsourcing. Di sinilah posisi PT Sentosa Inti Dharma.
Pekerja terikat kontrak dengan perusahaan penyedia lapangan kerja, namun proses merekrut dan membayar upah pekerja dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Pekerja dalam sistem outsourcing biasa juga disebut dengan tenaga kerja outsource atau tenaga kerja alih daya.
Pekerja outsourcing hanya dapat direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Seperti yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing.
– Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
– Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
– Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
– Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Misalnya pada sebuah perusahaan perbankan, pekerja outsourcing yang dapat direkrut adalah tenaga keamanan, call center, tenaga kebersihan, dan juru masak.
Membutuhkan Jasa Rekrut penempatan HSE dalam project anda, Hubungi kami lebih lanjut di 0813 3000 9003